Opini,  Rekonstruksi

Seberapa Ampuh UU TPKS?Apakah hanya parfum yang disemprot pada luka? dan Bedanya dengan RUU PKS

        

        Kekerasan adalah
salah satu bentuk dari pelanggaran HAM, baik itu kekerasan fisik, psikologis
atau bahkan kekerasan seksual. Kekerasan seksual sering terjadi mayoritas
terhadap wanita dan bahkan di lembaga formal sekalipun kekerasan seksual sering
sekali terdengar. Hal ini pasti sangat mengecewakan bagi bangsa kita
dikarenakan
  bangsa kita memiliki budaya
timur yang sangat kuat dan budaya timur itu mengajarkan bahwa norma dan nilai
di masyarakat sangat dijunjung tinggi apalagi terhadap perempuan.


 Maka dari itu Indonesia
merancang R
ancangan Undang-Undang Penghapusan
Kekerasan Seksual (RUU PKS)
selama bertahun-tahun dan akhirnya ketok palu oleh ketua DPR, dan keluarlah
undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Menurut saya pribadi hal ini
adalah angin segar bagi para korban yang pernah mendapat perlakuan biadab dari
para pelaku.
Poin penting di dalam RUU PKS adalah
mencegahnya pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan
kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan kekerasan seksual
berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual dan yang terakhir
adalah perbudakan seksual. Pada RUU PKS ada yang dihapus yang tidak tercantum
pada UU PKS yaitu tentang pemerkosaan dan aborsi. Sebab dalam prosedur nya
tidak ada yang namanya layanan prosedur aborsi yang aman bagi korban
pemerkosaan, walaupun undang-undang kesehatan sudah memiliki aturan tentang
itu.

 

       Dikutip
dari BBC Indonesia dengan judul artikel “RUU TPKS disahkan setelah berbagai penolakan selama enam tahun, apa saja poin pentingnya?” pada 12 April 2022 meski tindak pidana pemerkosaan akan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). namun
tidak ada jaminan pengaturan pemerkosaan dengan beragam jenis, cara, modus dan
tujuannya. Yang diharapkan ada dalam RUU TPKS. RUU TPKS menjadi harapan
baru.

 

     Menurut saya pribadi memang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini
memang belum sempurna namun bisa dibilang memiliki beberapa hal yang lebih
dominan atau berpihak pada korban. Dikutip lagi dari BBC Indonesia
“seperti yang di singgung Willy dalam rapat paripurna undang-undang itu mengizinkan
lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat ikut berperan dalam proses
pendampingan dan perlindungan korban kekerasan seksual”.

 

    Yang paling utama pada
undang-undang ini adalah mengatur ketentuan tentang hak korban, keluarga
korban, saksi ahli dan pendamping untuk memastikan pemenuhan hak korban dalam
mendapatkan keadilan dan perlindungan. Menurut saya inilah hal yang paling
penting dari inti UU PKS tersebut. 


Oleh: Ignatius Pandu Jagad Y. 

Wartawan lapangan Divisi Pers dan Historiografi dan Sanskerta Online 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *