{"id":136,"date":"2018-09-24T12:31:00","date_gmt":"2018-09-24T12:31:00","guid":{"rendered":"https:\/\/sanskertaonline.id\/?p=136"},"modified":"2018-09-24T12:31:00","modified_gmt":"2018-09-24T12:31:00","slug":"ketika-petani-jauh-dari-sawahnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/sanskertaonline.id\/?p=136","title":{"rendered":"Ketika Petani Jauh Dari Sawahnya"},"content":{"rendered":"<p><i>\u2014Bagas Nugroho Pangestu<\/i><\/p>\n<div style=\"clear: both; text-align: center;\">\n<\/div>\n<div style=\"clear: both; text-align: center;\">\n<a href=\"https:\/\/blogger.googleusercontent.com\/img\/b\/R29vZ2xl\/AVvXsEiEA3qcp9ozN6F4zYodvL5wKLhJnayZXbu-ZcsP9GFecDI4vWTfxDlP48GExaaa2MzjZDQ2PqCaHdOsT4Wut-Z8VTc-5wDNW1-zfPMxaPmYquQoYrwybLH7jMwwSPkYrTIyE2BZPZ94xd58\/s1600\/Untitled-1.png\" style=\"margin-left: 1em; margin-right: 1em;\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" border=\"0\" data-original-height=\"1600\" data-original-width=\"1067\" height=\"400\" src=\"https:\/\/blogger.googleusercontent.com\/img\/b\/R29vZ2xl\/AVvXsEiEA3qcp9ozN6F4zYodvL5wKLhJnayZXbu-ZcsP9GFecDI4vWTfxDlP48GExaaa2MzjZDQ2PqCaHdOsT4Wut-Z8VTc-5wDNW1-zfPMxaPmYquQoYrwybLH7jMwwSPkYrTIyE2BZPZ94xd58\/s400\/Untitled-1.png\" width=\"265\" \/><\/a><\/div>\n<p><i><br \/><\/i><br \/>\n<span style=\"text-align: justify;\">Istilah Hari Tani Nasional merupakan upaya pemerintahan rezim orde baru untuk mengganti perayaan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) yang digagas oleh pemerintahan masa Soekarno. Tepat pada tanggal 24 September Hari Tani Nasional dirayakan. Dalam artikel \u201cReforma Agraria\u201d (dilansir historia.id), Hendri F. Isnaeni mengatakan, jika hari ulang tahun UUPA dianggap sebagai peristiwa masa lalu oleh rezim Soeharto.&nbsp;<\/span><\/p>\n<div style=\"text-align: justify;\">\n<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\nAda kesan untuk menghilangkan unsur-unsur orde lama ala Soekarno. Soekarno memang dirasa lebih mendukung kaum tani ketimbang Soeharto. Terbukti dengan adanya UUPA sebagai simbolnya. UUPA merupakan pengganti dari undang-undang agraria peninggalan pemerintah kolonial. Di artikel yang sama Hendri menjelaskan, jika UUPA merupakan landasan hukum soal distribusi penggunaan tanah yang dianggap monumental dan revolusioner\u2014pada zamannya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\n<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\nUUPA mengatur soal pembatasan pengusaan tanah, kesempatan yang sama bagi setiap warga negara atas tanah, pengakuan hukum adat, serta warga negara asing tak punya hak milik (tanah). Memang tak adil ketika membandingkan (kedua pemerintahan) hanya lewat satu perspektif yaitu UUPA.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\n<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\nNamun, ketika melihat kenyataan pemerintah orde baru yang lebih mengutamakan kepentingan pemerintah\u2014yang katanya untuk rakyat\u2014untuk urusan agraria (tanah), lagi-lagi kita harus menepuk kening. Salah satu contohnya kasus Waduk Kedung Ombo di Jawa Tengah.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\n<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\nPada tahun 1985 waduk ini dibangun dengan kucuran dana dari Bank Dunia sebesar 156 juta US dolar. Dalam artikel \u201cKejamnya Penggusuran Warga Kedung Ombo dengan Dalih Pembangunan\u201d yang ditulis Patrik Matanasi (<i>dilansir tirto.id<\/i>) menjelaskan, waduk yang memakan luas 5.898 hektar ini, sebanyak 3.006 keluarga harus kehilangan tempat tinggalnya. Mayoritas penduduk yang terkena dampaknya yaitu petani.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\n<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\nDalam <i>masterplan<\/i> Waduk Kedung Ombo, waduk ini diperuntukan sebagai penyedia kebutuhan air di Semarang. Hal ini dikarenakan pada saat itu Semarang dan kota-kota tetangganya diprediksi akan tumbuh berbagai macam industri yang membutuhkan air.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\n<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\nNamun, kebijakan ini malah mengorbankan salah satu pihak yang lagi-lagi rakyat kecil. Bahkan setelah pembangunan waduk tersebut masalah soal ganti rugi lahan pun belum bisa dituntaskan.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\n<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\nKedua contoh di atas &nbsp;seperti menandakan pemerintah mempunyai andil yang sangat besar soal agraria. Entah itu berdampak baik maupun buruk\u2014kebanyakan terlihat buruk. Apalagi ketika berkaca saat pemerintahan sekarang. Data yang dilansir <i>nasional.kompas.com<\/i> mengatakan, jika sepanjang 2017 saja sudah ada 659 konflik agraria (data diambil dari Konsorsium Pembaruan Agraria). Tak sedikit korbannya lagi-lagi petani.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\n<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\nPetani seperti dijauhkan dari sawahnya, mereka dipaksa untuk tidak mencangkul lagi. Padahal kita semua tahu bahwa mata pencarian mereka berasal dari sawahnya. Lahan-lahan petani direbut\u2014oleh pemerintah\u2014atas nama pembangunan. Lahan-lahan pertanian yang subur mulai dijadikan tempat-tempat yang dianggap memiliki nilai lebih\u2014sebut saja bandara atau hotel.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\n<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\n<b>Gambaran Saidjah dan Petani Sekarang<\/b><\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\n<b><br \/><\/b><\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\nKeadaan seperti ini mengingatkanku kepada cerita Saidjah dalam novel \u201cMax Havelaar\u201d &nbsp;milik Multatuli. Saidjah yang merupakan salah satu keluarga petani di Daerah Banten, memiliki budaya mengolah sawah dengan kerbau. Kerbau merupakan satu-satunya alat produksi keluarga Saidjah untuk mengolah lahan dirampas oleh pemerintah kolonial. Hal ini terjadi untuk kedua kalinya, setelah kejadian tersebut Saidjah dan keluarganya tidak mampu mengolah lahannya lagi.&nbsp;<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\n<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\nkebahagian kecil Saidjah dengan memilki kerbau itu sirna. Saidjah pun tidak bisa melawan pemerintah kolonial, dia hanya bisa pasrah dengan keadaan. Pada akhir cerita, bapak dari Saidjah kabur akibat tidak bisa membayar pajak karena tidak ada uang dari bertani dan ibunya meninggal akibat sakit, kesengsaraan didapat keluarga Saidjah.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\n<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\nHal ini mungkin bisa terjadi kepada para petani kita. Sawah yang merupakan satu-satunya alat produksi dirampas pemerintah\u2014sekali lagi atas nama pembangunan. Para petani yang tidak mampu bekerja diluar kemampuannya bertani akhirnya kebingungan. Apa yang bisa mereka makan ketika sawah tidak bisa ditamani lagi. Para petani yang pasrah dengan keadaan\u2014mungkin\u2014akan seperti Saidjah dan keluarganya.<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\n<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\nAkan tetapi, ini bukan lagi zaman kolonial. Para petani bisa melawan segala penindasan yang terjadi di depan matanya, termasuk soal perampasan tanah yang sangat meyengsarakan. Namun, lagi-lagi ini hanya imajinasi liarku soal agraria. Ada banyak faktor yang mungkin tidak aku pertimbangkan dalam tulisan.&nbsp;<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\n<\/div>\n<div style=\"text-align: justify;\">\nSemoga dalam perayaan Hari Tani Nasional ini, para petani bisa lebih berkuasa atas sawahnya sendiri. Tidak ada kesewang-wenangan yang harus mengorbankan para petani.&nbsp;<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u2014Bagas Nugroho Pangestu Istilah Hari Tani Nasional merupakan upaya pemerintahan rezim orde baru untuk mengganti perayaan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) yang digagas oleh pemerintahan masa Soekarno. Tepat pada tanggal 24 September Hari Tani Nasional dirayakan. Dalam artikel \u201cReforma Agraria\u201d (dilansir historia.id), Hendri F. Isnaeni mengatakan, jika hari ulang tahun UUPA dianggap sebagai peristiwa masa lalu oleh rezim Soeharto.&nbsp; Ada kesan untuk menghilangkan unsur-unsur orde lama ala Soekarno. Soekarno memang dirasa lebih mendukung kaum tani ketimbang Soeharto. Terbukti dengan adanya UUPA sebagai simbolnya. UUPA merupakan pengganti dari undang-undang agraria peninggalan pemerintah kolonial. Di artikel yang sama Hendri menjelaskan, jika UUPA merupakan landasan hukum soal distribusi penggunaan tanah yang dianggap monumental dan revolusioner\u2014pada zamannya. UUPA mengatur soal pembatasan pengusaan tanah, kesempatan yang sama bagi setiap warga negara atas tanah, pengakuan hukum adat, serta warga negara asing tak punya hak milik (tanah). Memang tak adil ketika membandingkan (kedua pemerintahan) hanya lewat satu perspektif yaitu UUPA. Namun, ketika melihat kenyataan pemerintah orde baru yang lebih mengutamakan kepentingan pemerintah\u2014yang katanya untuk rakyat\u2014untuk urusan agraria (tanah), lagi-lagi kita harus menepuk kening. Salah satu contohnya kasus Waduk Kedung Ombo di Jawa Tengah. Pada tahun 1985 waduk ini dibangun dengan kucuran dana dari Bank Dunia sebesar 156 juta US dolar. Dalam artikel \u201cKejamnya Penggusuran Warga Kedung Ombo dengan Dalih Pembangunan\u201d yang ditulis Patrik Matanasi (dilansir tirto.id) menjelaskan, waduk yang memakan luas 5.898 hektar ini, sebanyak 3.006 keluarga harus kehilangan tempat tinggalnya. Mayoritas penduduk yang terkena dampaknya yaitu petani. Dalam masterplan Waduk Kedung Ombo, waduk ini diperuntukan sebagai penyedia kebutuhan air di Semarang. Hal ini dikarenakan pada saat itu Semarang dan kota-kota tetangganya diprediksi akan tumbuh berbagai macam industri yang membutuhkan air. Namun, kebijakan ini malah mengorbankan salah satu pihak yang lagi-lagi rakyat kecil. Bahkan setelah pembangunan waduk tersebut masalah soal ganti rugi lahan pun belum bisa dituntaskan. Kedua contoh di atas &nbsp;seperti menandakan pemerintah mempunyai andil yang sangat besar soal agraria. Entah itu berdampak baik maupun buruk\u2014kebanyakan terlihat buruk. Apalagi ketika berkaca saat pemerintahan sekarang. Data yang dilansir nasional.kompas.com mengatakan, jika sepanjang 2017 saja sudah ada 659 konflik agraria (data diambil dari Konsorsium Pembaruan Agraria). Tak sedikit korbannya lagi-lagi petani. Petani seperti dijauhkan dari sawahnya, mereka dipaksa untuk tidak mencangkul lagi. Padahal kita semua tahu bahwa mata pencarian mereka berasal dari sawahnya. Lahan-lahan petani direbut\u2014oleh pemerintah\u2014atas nama pembangunan. Lahan-lahan pertanian yang subur mulai dijadikan tempat-tempat yang dianggap memiliki nilai lebih\u2014sebut saja bandara atau hotel. Gambaran Saidjah dan Petani Sekarang Keadaan seperti ini mengingatkanku kepada cerita Saidjah dalam novel \u201cMax Havelaar\u201d &nbsp;milik Multatuli. Saidjah yang merupakan salah satu keluarga petani di Daerah Banten, memiliki budaya mengolah sawah dengan kerbau. Kerbau merupakan satu-satunya alat produksi keluarga Saidjah untuk mengolah lahan dirampas oleh pemerintah kolonial. Hal ini terjadi untuk kedua kalinya, setelah kejadian tersebut Saidjah dan keluarganya tidak mampu mengolah lahannya lagi.&nbsp; kebahagian kecil Saidjah dengan memilki kerbau itu sirna. Saidjah pun tidak bisa melawan pemerintah kolonial, dia hanya bisa pasrah dengan keadaan. Pada akhir cerita, bapak dari Saidjah kabur akibat tidak bisa membayar pajak karena tidak ada uang dari bertani dan ibunya meninggal akibat sakit, kesengsaraan didapat keluarga Saidjah. Hal ini mungkin bisa terjadi kepada para petani kita. Sawah yang merupakan satu-satunya alat produksi dirampas pemerintah\u2014sekali lagi atas nama pembangunan. Para petani yang tidak mampu bekerja diluar kemampuannya bertani akhirnya kebingungan. Apa yang bisa mereka makan ketika sawah tidak bisa ditamani lagi. Para petani yang pasrah dengan keadaan\u2014mungkin\u2014akan seperti Saidjah dan keluarganya. Akan tetapi, ini bukan lagi zaman kolonial. Para petani bisa melawan segala penindasan yang terjadi di depan matanya, termasuk soal perampasan tanah yang sangat meyengsarakan. Namun, lagi-lagi ini hanya imajinasi liarku soal agraria. Ada banyak faktor yang mungkin tidak aku pertimbangkan dalam tulisan.&nbsp; Semoga dalam perayaan Hari Tani Nasional ini, para petani bisa lebih berkuasa atas sawahnya sendiri. Tidak ada kesewang-wenangan yang harus mengorbankan para petani.&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[7],"tags":[],"class_list":["post-136","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-opini"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/sanskertaonline.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/136","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/sanskertaonline.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/sanskertaonline.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sanskertaonline.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sanskertaonline.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=136"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/sanskertaonline.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/136\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/sanskertaonline.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=136"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/sanskertaonline.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=136"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/sanskertaonline.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=136"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}