{"id":10,"date":"2024-04-28T02:25:00","date_gmt":"2024-04-28T02:25:00","guid":{"rendered":""},"modified":"2025-03-15T10:14:19","modified_gmt":"2025-03-15T10:14:19","slug":"eigenrichting-cermin-hipermoralitas-masyarakat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/sanskertaonline.id\/?p=10","title":{"rendered":"Eigenrichting: Cermin Hipermoralitas Masyarakat"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: center;\">&nbsp;<\/p>\n<table align=\"center\" cellpadding=\"0\" cellspacing=\"0\" style=\"margin-left: auto; margin-right: auto;\">\n<tbody>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\"><a href=\"https:\/\/sanskertaonline.id\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/Violent.jpg\" style=\"margin-left: auto; margin-right: auto;\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" border=\"0\" data-original-height=\"1280\" data-original-width=\"720\" height=\"640\" src=\"https:\/\/sanskertaonline.id\/wp-content\/uploads\/2024\/04\/Violent-169x300.jpg\" width=\"454\" \/><\/a><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\"><i>(Ilustrasi: Tom)<\/i><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p><\/p>\n<p style=\"line-height: normal; text-align: justify;\"><span style=\"font-size: 12pt;\"><span style=\"font-family: georgia;\">Adanya kasus main hakim sendiri<br \/>\ndalam masyarakat merupakan cermin hipermoralitas. Hipermoralitas adalah suatu<br \/>\nkeadaan masyarakat yang tidak dapat menentukan baik-buruknya suatu hal. Dengan<br \/>\ntidak adanya batas jelas antara hal baik dan buruk membuat kesadaran masyarakat<br \/>\ntentang hukum kurang, sehingga menimbulkan tindakan main hakim sendiri.<br \/>\nMasyarakat semakin tidak mengindahkan nilai hukum, etika, dan moralitas.<o:p><\/o:p><\/span><\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: normal; text-align: justify;\"><span style=\"font-size: 12pt;\"><span style=\"font-family: georgia;\">Hipermoralitas masyarakat<br \/>\nmenjadi alasan kuat terjadinya kasus <i><span style=\"background: white;\">eigenrichting<\/span><\/i>.<br \/>\nHal ini di indikasikan dengan situasi di mana individu atau kelompok merasa<br \/>\nbahwa keadilan atau moralitas telah dilanggar sehingga perlu tindakan<br \/>\nmemperbaiki situasi tersebut tanpa mempertimbangkan prosedur hukum yang ada.<o:p><\/o:p><\/span><\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: normal; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify;\"><span style=\"font-size: 12pt;\"><span style=\"font-family: georgia;\">Di zaman ini, sudah biasa manusia mengubah hal<br \/>\nilegal menjadi legal. Tak jarang orang semena-mena melakukan sesuatu dengan<br \/>\nanggapan ia melakukan hal benar. Kasus <i><span style=\"background: white;\">eigenrichting<br \/>\n<\/span><\/i><span style=\"background: white;\">pernah terjadi pada<\/span> seorang<br \/>\nwanita di Papua Barat. Ia dituduh sebagai pelaku penculikan anak sehingga<br \/>\npakaiannya dilucuti dan tubuhnya dibakar hidup-hidup. Hal itu dianggap benar,<br \/>\npadahal melakukan kekerasan hingga luka parah bahkan meninggal, secara hukum<br \/>\ndan moral adalah salah. Hal ini membuktikan bahwa adab dalam masyarakat tidak<br \/>\ndijunjung baik.<o:p><\/o:p><\/span><\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: normal; text-align: justify;\"><span style=\"font-size: 12pt;\"><span style=\"font-family: georgia;\">Tindakan yang dilakukan<br \/>\nmasyarakat tersebut memiliki kesalahan yang berlapis , tidak hanya ditinjau<br \/>\ndari segi hukum namun juga norma. Seyogyanya, manusia punya adab dan menghargai<br \/>\norang apalagi perempuan. Apapun yang dilakukan manusia di muka bumi ini tentu<br \/>\nada balasannya. Pepatah mengatakan \u201cApa yang kita tanam, itulah yang kita<br \/>\ntuai\u201d. Apapun yang dikerjakan pasti ada konsekuensinya.<o:p><\/o:p><\/span><\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;\"><span style=\"font-size: 12pt;\"><span style=\"font-family: georgia;\">Konsekuensi<br \/>\ndari kesalahan orang lain tentunya diputuskan oleh aparat atau lembaga lain<br \/>\nyang berhak mengadilinya. Masyarakat umum tidak ada hak untuk langsung main<br \/>\nhakim sendiri dan memberi penilaian subyektif terhadap suatu peristiwa.<br \/>\nBukankah adab lebih tinggi dari ilmu? Mengapa manusia merasa benar dan<br \/>\nmelakukan suatu hal berdasarkan perspektif masing-masing tanpa pikir panjang?<br \/>\n<!--[endif]--><o:p><\/o:p><\/span><\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;\"><span style=\"font-size: 12pt;\"><span style=\"font-family: georgia;\">Apabila<br \/>\nterlihat hal mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, sebaiknya diamankan<br \/>\nlebih dahulu untuk dimintai keterangan sehingga dapat ditindaklanjut oleh pihak<br \/>\nberwajib. Hal ini dinilai lebih baik daripada membabi buta menghakimi seseorang<br \/>\nyang bisa berujung fitnah.<br \/>\n<!--[endif]--><o:p><\/o:p><\/span><\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;\"><span style=\"font-size: 12pt;\"><span style=\"font-family: georgia;\">Pasal 434<br \/>\nayat (1) UU 1\/2023 berbunyi \u201cJ<span style=\"background: white;\">ika yang melakukan<br \/>\nkejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa<br \/>\nyang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan<br \/>\nbertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah<br \/>\ndengan pidana penjara paling lama 4 tahun\u201d. Ini menjadi dasar dari larangan<br \/>\nperilaku main hakim sendiri karena dapat berujung fitnah. Lebih baik saring<br \/>\ninformasi terlebih dahulu. Bila ada indikasi tindakan kejahatan, segera<br \/>\nlaporkan ke pihak yang berwajib.<\/span><\/span><\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;\"><span style=\"font-size: 12pt;\"><span style=\"font-family: georgia;\">Selain<br \/>\nmasalah kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, tindakan ini juga<br \/>\nterjadi karena tergerusnya budaya klarifikasi, verifikasi dan <i>cross check<\/i><br \/>\ndalam menerima kabar. Padahal, budaya klarifikasi sangat penting untuk melihat<br \/>\nkeabsahan suatu informasi atau peristiwa.<\/span><\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;\"><span style=\"font-family: georgia;\"><span style=\"font-size: 12pt;\">Dalam<br \/>\nkonstitusi, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,<br \/>\nkehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. <span style=\"background: white;\">Sanksi pelaku <i>eigenrichting <\/i>menurut pasal 170<br \/>\nayat (2) butir ke-3 KUHP diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. pada<br \/>\npasal 351 ayat (3) KUHP, pelaku diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. <\/span>Selain<br \/>\nitu, dalam peraturan perundang-undangan, NKRI mengakui serta menjunjung tinggi<br \/>\nhak asasi dan kebebasan dasar manusia. Tentunya kebebasan hak asasi manusia<br \/>\ndibatasi dengan adanya hak asasi orang lain.<\/span><span style=\"font-size: 12pt; mso-bidi-font-family: Calibri; mso-bidi-theme-font: minor-latin; mso-fareast-font-family: &quot;Times New Roman&quot;; mso-fareast-language: EN-ID; mso-font-kerning: 0pt; mso-ligatures: none;\"><o:p><\/o:p><\/span><\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: normal; text-align: justify;\"><span style=\"font-size: 12pt;\"><span style=\"font-family: georgia;\">Apabila dihubungkan dengan<br \/>\nkonteks relevansinya, tindakan main hakim sendiri secara implisit menjadi<br \/>\nkritik tatanan hukum dan aparat Indonesia yang&nbsp; terkadang gagal memberikan<br \/>\nkeadilan. Apapun latar belakangnya, tindakan main hakim sendiri mencerminkan<br \/>\nperilaku mengobrak-abrik hukum. Tindakan ini tidak mencerminkan bangsa<br \/>\nberkualitas dengan sumber manusia unggul yang menyaring segala informasi dan<br \/>\ntidak mudah terprovokasi.<o:p><\/o:p><\/span><\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: normal; text-align: justify;\"><span style=\"font-size: 12pt;\"><span style=\"font-family: georgia;\">Karena itulah, tindakan main<br \/>\nhakim sendiri harus segera ditanggulangi. Aparat penegak hukum perlu dituntut<br \/>\nadil dalam menuntaskan perkara agar akurasi kepercayaan masyarakat meningkat.<br \/>\nBukan itu saja, perlu pula melakukan tindakan preventif dari diri sendiri.<br \/>\nTentunya agar penegakan hukum Indonesia tak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.<o:p><\/o:p><\/span><\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: normal; margin-bottom: 0cm; text-align: justify;\"><span style=\"font-size: 12pt;\"><span style=\"font-family: georgia;\">Sudah<br \/>\nsewajarnya penegakan hukum tak pandang bulu. Hal itu ditegaskan pasal 27 ayat<br \/>\n(1): \u201cBahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan<br \/>\npemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada<br \/>\nkecualinya\u201d.<o:p><\/o:p><\/span><\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: normal; text-align: justify;\"><span style=\"font-size: 12pt;\"><span style=\"font-family: georgia;\">Oleh karena itu, tindakan main<br \/>\nhakim sendiri dapat kita cegah mulai dari <i>open minded<\/i> terhadap segala<br \/>\nhal. Budaya literasi dan menyaring setiap informasi yang ada juga perlu<br \/>\nditingkatkan. Jadi, orang tidak mudah terprovokasi dan berbudi pekerti agar<br \/>\nmampu melihat setiap peristiwa dari dua sisi.<o:p><\/o:p><\/span><\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: normal; text-align: justify;\"><span style=\"font-size: 12pt;\"><span><span style=\"font-family: georgia;\">Kontrol diri sendiri sangat<br \/>\nberpengaruh untuk menghapus hipermoralitas yang telah marak di masyarakat dan<br \/>\nmenciptakan tatanan kehidupan damai, aman, juga taat konstitusi dengan tidak<br \/>\nmain hakim sendiri.&nbsp;<\/span><span style=\"font-family: arial;\"><o:p><\/o:p><\/span><\/span><\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: normal; text-align: justify;\"><span style=\"font-size: 12pt;\"><span style=\"font-family: arial;\">Penulis: Tias Isnawati<o:p><\/o:p><\/span><\/span><\/p>\n<p dir=\"ltr\" style=\"line-height: 1.8; margin-bottom: 8pt; margin-top: 0pt; text-align: justify;\">\n<p style=\"line-height: normal; text-align: justify;\"><span style=\"font-size: 12pt;\"><span style=\"font-family: arial;\">Editor: Vicky Sa\u2019adah<o:p><\/o:p><\/span><\/span><\/p>\n<p><span><\/p>\n<div><span style=\"font-family: &quot;Times New Roman&quot;, serif; font-size: 11pt; font-variant-alternates: normal; font-variant-east-asian: normal; font-variant-numeric: normal; font-variant-position: normal; vertical-align: baseline; white-space-collapse: preserve;\"><br \/><\/span><\/div>\n<p><\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; (Ilustrasi: Tom) Adanya kasus main hakim sendiri dalam masyarakat merupakan cermin hipermoralitas. Hipermoralitas adalah suatu keadaan masyarakat yang tidak dapat menentukan baik-buruknya suatu hal. Dengan tidak adanya batas jelas antara hal baik dan buruk membuat kesadaran masyarakat tentang hukum kurang, sehingga menimbulkan tindakan main hakim sendiri. Masyarakat semakin tidak mengindahkan nilai hukum, etika, dan moralitas. Hipermoralitas masyarakat menjadi alasan kuat terjadinya kasus eigenrichting. Hal ini di indikasikan dengan situasi di mana individu atau kelompok merasa bahwa keadilan atau moralitas telah dilanggar sehingga perlu tindakan memperbaiki situasi tersebut tanpa mempertimbangkan prosedur hukum yang ada. Di zaman ini, sudah biasa manusia mengubah hal ilegal menjadi legal. Tak jarang orang semena-mena melakukan sesuatu dengan anggapan ia melakukan hal benar. Kasus eigenrichting pernah terjadi pada seorang wanita di Papua Barat. Ia dituduh sebagai pelaku penculikan anak sehingga pakaiannya dilucuti dan tubuhnya dibakar hidup-hidup. Hal itu dianggap benar, padahal melakukan kekerasan hingga luka parah bahkan meninggal, secara hukum dan moral adalah salah. Hal ini membuktikan bahwa adab dalam masyarakat tidak dijunjung baik. Tindakan yang dilakukan masyarakat tersebut memiliki kesalahan yang berlapis , tidak hanya ditinjau dari segi hukum namun juga norma. Seyogyanya, manusia punya adab dan menghargai orang apalagi perempuan. Apapun yang dilakukan manusia di muka bumi ini tentu ada balasannya. Pepatah mengatakan \u201cApa yang kita tanam, itulah yang kita tuai\u201d. Apapun yang dikerjakan pasti ada konsekuensinya. Konsekuensi dari kesalahan orang lain tentunya diputuskan oleh aparat atau lembaga lain yang berhak mengadilinya. Masyarakat umum tidak ada hak untuk langsung main hakim sendiri dan memberi penilaian subyektif terhadap suatu peristiwa. Bukankah adab lebih tinggi dari ilmu? Mengapa manusia merasa benar dan melakukan suatu hal berdasarkan perspektif masing-masing tanpa pikir panjang? Apabila terlihat hal mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, sebaiknya diamankan lebih dahulu untuk dimintai keterangan sehingga dapat ditindaklanjut oleh pihak berwajib. Hal ini dinilai lebih baik daripada membabi buta menghakimi seseorang yang bisa berujung fitnah. Pasal 434 ayat (1) UU 1\/2023 berbunyi \u201cJika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun\u201d. Ini menjadi dasar dari larangan perilaku main hakim sendiri karena dapat berujung fitnah. Lebih baik saring informasi terlebih dahulu. Bila ada indikasi tindakan kejahatan, segera laporkan ke pihak yang berwajib. Selain masalah kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, tindakan ini juga terjadi karena tergerusnya budaya klarifikasi, verifikasi dan cross check dalam menerima kabar. Padahal, budaya klarifikasi sangat penting untuk melihat keabsahan suatu informasi atau peristiwa. Dalam konstitusi, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Sanksi pelaku eigenrichting menurut pasal 170 ayat (2) butir ke-3 KUHP diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. pada pasal 351 ayat (3) KUHP, pelaku diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Selain itu, dalam peraturan perundang-undangan, NKRI mengakui serta menjunjung tinggi hak asasi dan kebebasan dasar manusia. Tentunya kebebasan hak asasi manusia dibatasi dengan adanya hak asasi orang lain. Apabila dihubungkan dengan konteks relevansinya, tindakan main hakim sendiri secara implisit menjadi kritik tatanan hukum dan aparat Indonesia yang&nbsp; terkadang gagal memberikan keadilan. Apapun latar belakangnya, tindakan main hakim sendiri mencerminkan perilaku mengobrak-abrik hukum. Tindakan ini tidak mencerminkan bangsa berkualitas dengan sumber manusia unggul yang menyaring segala informasi dan tidak mudah terprovokasi. Karena itulah, tindakan main hakim sendiri harus segera ditanggulangi. Aparat penegak hukum perlu dituntut adil dalam menuntaskan perkara agar akurasi kepercayaan masyarakat meningkat. Bukan itu saja, perlu pula melakukan tindakan preventif dari diri sendiri. Tentunya agar penegakan hukum Indonesia tak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sudah sewajarnya penegakan hukum tak pandang bulu. Hal itu ditegaskan pasal 27 ayat (1): \u201cBahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya\u201d. Oleh karena itu, tindakan main hakim sendiri dapat kita cegah mulai dari open minded terhadap segala hal. Budaya literasi dan menyaring setiap informasi yang ada juga perlu ditingkatkan. Jadi, orang tidak mudah terprovokasi dan berbudi pekerti agar mampu melihat setiap peristiwa dari dua sisi. Kontrol diri sendiri sangat berpengaruh untuk menghapus hipermoralitas yang telah marak di masyarakat dan menciptakan tatanan kehidupan damai, aman, juga taat konstitusi dengan tidak main hakim sendiri.&nbsp; Penulis: Tias Isnawati Editor: Vicky Sa\u2019adah<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":222,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,7,5],"tags":[],"class_list":["post-10","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kiriman-pembaca","category-opini","category-sanskerta"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/sanskertaonline.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/10","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/sanskertaonline.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/sanskertaonline.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sanskertaonline.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sanskertaonline.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=10"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/sanskertaonline.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/10\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":223,"href":"https:\/\/sanskertaonline.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/10\/revisions\/223"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sanskertaonline.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/222"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/sanskertaonline.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=10"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/sanskertaonline.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=10"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/sanskertaonline.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=10"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}